You are here: Ijin Gangguan (HO)

BPP Kota Probolinggo

imageimageimage

Ijin Gangguan (HO)

E-mail Print PDF

Dasar Hukum :
PERDA Nomor 5 Tahun 2011Bab V tentang Retribusi Ijin Gangguan

Persyaratan :

A. Perorangan

  1. Surat Persetujuan Tetangga
  2. Fotocopy KTP Pemohon (Sesuai Akta atau KTP Pemilik Usaha)
  3. Fotocopy IMB
  4. Fotocopy Status Kepemilikan Tanah (Sertifikat/Sewa/ Hak Pakai Cuma-Cuma)
  5. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6.000,- jika diurus oleh Pihak Ke-3 dan Fotocopy Identitas yang diberi Kuasa.

B. Badan Usaha

  1. Surat Persetujuan Tetangga
  2. Fotocopy KTP Pemohon (Sesuai Akta atau KTP Pemilik Usaha)
  3. Fotocopy Ijin Lokasi atau Persetujuan
  4. Prinsip bagi Perusahaan baru berdiri. (Ijin lokasi untuk luas tanah > 1 Ha, Persetujuan Prinsip untuk luas lahan < 1 Ha)
  5. Fotocopy IMB bagi Perusahaan baru berdiri
  6. Fotocopy Akta Pendirian
  7. Fotocopy Status Kepemilikan Tanah (Sertifikat/Sewa/ Hak Pakai Cuma-Cuma)
  8. Fotocopy Surat Ijin dari BPM (Bagi PMA, PMDN yang memperoleh fasilitas)
  9. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6.000,- jika diurus oleh Pihak Ke-3 dan Fotocopy Identitas yang diberi Kuasa.

Perpanjangan :

  1. Surat Ijin HO lama atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian apabila Surat Ijin HO / SITU Lama hilang.
  2. Fotocopy KTP Pemohon

Tarif / Biaya :


No. Luas (m²) Tarif per m² Perhitungan Retribusi Jumlah (Rp)
1 Kawasan Industri
1-25
26-100
101-500
501-1000
1000 keatas

2.500
2.750
3.000
3.250
3.500

25 x Rp. 2.500 x 1
100 x Rp. 2.750 x 1
500 x Rp. 3.000 x 1
1.000 x Rp. 3.250 x 1
1.001 x Rp. 3.500 x 1

62.500.-
275.000,-
1.500.000,-
3.250.000,-
.................
2 Kawasan Perdagangan
1-25
26-100
101-500
501-1000
1000 keatas

2.500
2.750
3.000
3.250
3.500

25 x Rp. 2.500 x 2
100 x Rp. 2.750 x 2
500 x Rp. 3.000 x 2
1.000 x Rp. 3.250 x 2
1.001 x Rp. 3.500 x 2

125.000.-
550.000,-
3.000.000,-
6.500.000,-
.................
3 Kawasan Pariwisata
1-25
26-100
101-500
501-1000
1000 keatas

2.500
2.750
3.000
3.250
3.500

25 x Rp. 2.500 x 3
100 x Rp. 2.750 x 3
500 x Rp. 3.000 x 3
1.000 x Rp. 3.250 x 3
1.001 x Rp. 3.500 x 3

187.500.-
825.000,-
4.500.000,-
9.750.000,-
.................
4 Kawasan Permukiman
1-25
26-100
101-500
501-1000
1000 keatas

2.500
2.750
3.000
3.250
3.500

25 x Rp. 2.500 x 4
100 x Rp. 2.750 x 4
500 x Rp. 3.000 x 4
1.000 x Rp. 3.250 x 4
1.001 x Rp. 3.500 x 4

250.000.-
1.100.000,-
6.000.000,-
.................
.................

Jangka Waktu Penyelesaian Ijin Persyaratan Lengkap dan Benar : 9 Hari Kerja