Dasar Hukum :
PERDA Nomor 5 Tahun 2011Bab V tentang Retribusi Ijin Gangguan
Persyaratan :
A. Perorangan
- Surat Persetujuan Tetangga
- Fotocopy KTP Pemohon (Sesuai Akta atau KTP Pemilik Usaha)
- Fotocopy IMB
- Fotocopy Status Kepemilikan Tanah (Sertifikat/Sewa/ Hak Pakai Cuma-Cuma)
- Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6.000,- jika diurus oleh Pihak Ke-3 dan Fotocopy Identitas yang diberi Kuasa.
B. Badan Usaha
- Surat Persetujuan Tetangga
- Fotocopy KTP Pemohon (Sesuai Akta atau KTP Pemilik Usaha)
- Fotocopy Ijin Lokasi atau Persetujuan
- Prinsip bagi Perusahaan baru berdiri. (Ijin lokasi untuk luas tanah > 1 Ha, Persetujuan Prinsip untuk luas lahan < 1 Ha)
- Fotocopy IMB bagi Perusahaan baru berdiri
- Fotocopy Akta Pendirian
- Fotocopy Status Kepemilikan Tanah (Sertifikat/Sewa/ Hak Pakai Cuma-Cuma)
- Fotocopy Surat Ijin dari BPM (Bagi PMA, PMDN yang memperoleh fasilitas)
- Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6.000,- jika diurus oleh Pihak Ke-3 dan Fotocopy Identitas yang diberi Kuasa.
Perpanjangan :
- Surat Ijin HO lama atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian apabila Surat Ijin HO / SITU Lama hilang.
- Fotocopy KTP Pemohon
Tarif / Biaya :
| No. | Luas (m²) | Tarif per m² | Perhitungan Retribusi | Jumlah (Rp) |
| 1 | Kawasan Industri 1-25 26-100 101-500 501-1000 1000 keatas |
2.500 2.750 3.000 3.250 3.500 |
25 x Rp. 2.500 x 1 100 x Rp. 2.750 x 1 500 x Rp. 3.000 x 1 1.000 x Rp. 3.250 x 1 1.001 x Rp. 3.500 x 1 |
62.500.- 275.000,- 1.500.000,- 3.250.000,- ................. |
| 2 | Kawasan Perdagangan 1-25 26-100 101-500 501-1000 1000 keatas |
2.500 2.750 3.000 3.250 3.500 |
25 x Rp. 2.500 x 2 100 x Rp. 2.750 x 2 500 x Rp. 3.000 x 2 1.000 x Rp. 3.250 x 2 1.001 x Rp. 3.500 x 2 |
125.000.- 550.000,- 3.000.000,- 6.500.000,- ................. |
| 3 | Kawasan Pariwisata 1-25 26-100 101-500 501-1000 1000 keatas |
2.500 2.750 3.000 3.250 3.500 |
25 x Rp. 2.500 x 3 100 x Rp. 2.750 x 3 500 x Rp. 3.000 x 3 1.000 x Rp. 3.250 x 3 1.001 x Rp. 3.500 x 3 |
187.500.- 825.000,- 4.500.000,- 9.750.000,- ................. |
| 4 | Kawasan Permukiman 1-25 26-100 101-500 501-1000 1000 keatas |
2.500 2.750 3.000 3.250 3.500 |
25 x Rp. 2.500 x 4 100 x Rp. 2.750 x 4 500 x Rp. 3.000 x 4 1.000 x Rp. 3.250 x 4 1.001 x Rp. 3.500 x 4 |
250.000.- 1.100.000,- 6.000.000,- ................. ................. |
Jangka Waktu Penyelesaian Ijin Persyaratan Lengkap dan Benar : 9 Hari Kerja


















