Dasar Hukum :
PERDA Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Hiburan
PERSYARATAN
- Copy KTP Pemohon
- Ijin Keramaian dari Kepolisian
- Rekomendasi Walikota Probolinggo (untuk penyelenggaraan Klab malam, Diskotik, Karaoke dan sejenisnya)
- Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Probolinggo (khusus untuk Odong-odong dan Kereta Kelinci)
BIAYA : Gratis
(gratis adalah untuk biaya pengurusan izin, namun pemohon tetap harus membaar pajak hiburan sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
Masa Berlaku Izin Hiburan : sesuai dengan masa ketetapan pajak hiburan
Jangka Waktu Penyelesaian Izin Hiburan : 3 Hari Kerja
Download Formulir Ijin Hiburan di :


















