You are here: Ijin Hiburan

BPP Kota Probolinggo

imageimageimage

Ijin Hiburan

E-mail Print PDF

Dasar Hukum :

PERDA Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Hiburan

PERSYARATAN

  1. Copy KTP Pemohon
  2. Ijin Keramaian dari Kepolisian
  3. Rekomendasi Walikota Probolinggo (untuk penyelenggaraan Klab malam, Diskotik, Karaoke dan sejenisnya)
  4. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Probolinggo (khusus untuk Odong-odong dan Kereta Kelinci)

BIAYA : Gratis

(gratis adalah untuk biaya pengurusan izin, namun pemohon tetap harus membaar pajak hiburan sesuai dengan ketentuan yang berlaku).

Masa Berlaku Izin Hiburan  :  sesuai dengan masa ketetapan pajak hiburan

Jangka Waktu Penyelesaian Izin Hiburan  : 3 Hari Kerja

Download Formulir Ijin Hiburan di :