Dasar Hukum : Peraturan Menteri Kesehatan No. 920 / Menkes / PER / XII / 86.
Persyaratan :
- Mengisi Formulir Permohonan
- Daftar riwayat pekerjaan pimpinan sarana kesehatan yang disahkan oleh instansi yang berwenang
- Fotocopy Ijin HO
- Surat Pernyataan bersedia mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku oleh pimpinan yayasan bermaterai Rp. 6.000,-
- Daftar Keterangan yang tersedia
- Struktur Organisasi pelayanan kesehatan yang diuraikan dalam pembagian tugas dan fungsi pelayanan
- Pernyataan bersedia bekerja sebagai penanggung jawab oleh pimpinan sarana kesehatan
- Pernyataan bersedia bagi staff pelaksana pelayanan
- Surat pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung bagi tenaga medis / paramedis yang telah bekerja pada instansi pemerintah / swasta
- Fotocopy ijazah, paramedis/bidan
- Fotocopy ijazah, SP dan SIP di lokasi sarana kesehatan bagi penaggung jawab
- SK terakhir penanggung jawab
- Daftar tarif yang diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat
- Daftar Peralatan yang tersedia
- Gambar denah bangunan beserta ukurannya sesuai dengan persyaratan bangunan (SK Dirjen Binkesmas No. 664/Binkesmas/DI/V/1987)
- Peta lokasi sarana pelayanan BP/RB/BKIA
- Masa berlaku 5 tahun
Jangka Waktu Penyelesaian Ijin Persyaratan Lengkap dan Benar : 12 Hari Kerja


















