You are here: Ijin Persetujuan Prinsip Pendirian Rumah Sakit Swasta

BPP Kota Probolinggo

imageimageimage

Ijin Persetujuan Prinsip Pendirian Rumah Sakit Swasta

E-mail Print PDF

Dasar Hukum : Peraturan Menteri Kesehatan No. 920 / Menkes / PER / XII / 86.

Persyaratan :

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Daftar riwayat pekerjaan pimpinan sarana kesehatan yang disahkan oleh instansi yang berwenang
  3. Fotocopy Ijin HO
  4. Surat Pernyataan bersedia mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku oleh pimpinan yayasan bermaterai Rp. 6.000,-
  5. Daftar Keterangan yang tersedia
  6. Struktur Organisasi pelayanan kesehatan yang diuraikan dalam pembagian tugas dan fungsi pelayanan
  7. Pernyataan bersedia bekerja sebagai penanggung jawab oleh pimpinan sarana kesehatan
  8. Pernyataan bersedia bagi staff pelaksana pelayanan
  9. Surat pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung bagi tenaga medis / paramedis yang telah bekerja pada instansi pemerintah / swasta
  10. Fotocopy ijazah, paramedis/bidan
  11. Fotocopy ijazah, SP dan SIP di lokasi sarana kesehatan bagi penaggung jawab
  12. SK terakhir penanggung jawab
  13. Daftar tarif yang diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat
  14. Daftar Peralatan yang tersedia
  15. Gambar denah bangunan beserta ukurannya sesuai dengan persyaratan bangunan (SK Dirjen Binkesmas No. 664/Binkesmas/DI/V/1987)
  16. Peta lokasi sarana pelayanan BP/RB/BKIA
  17. Masa berlaku 5 tahun

Jangka Waktu Penyelesaian Ijin Persyaratan Lengkap dan Benar : 12 Hari Kerja