You are here: Ijin Reklame

BPP Kota Probolinggo

imageimageimage

Ijin Reklame

E-mail Print PDF

Dasar Hukum :

Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Reklame

Persyaratan :

Permanen

  1. Mengisi Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Copy KTP Pemohon
  3. Copy Bukti Persetujuan Lahan :
    a. Apabila  dijalan kota, harus mendapat persetujuan Dinas Perhubungan Kota Probolinggo
    b. Apabila  dijalan propinsi, harus mendapat persetujuan  Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur
    c. Apabila menggunakan ruas jalan yang menjadi bagian dari taman kota, maka harus ....mendapat persetujuan dari Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
  4. Gambar / Denah Lokasi

Insidentil

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Copy KTP Pemohon

BIAYA  : Gratis

(Gratis adalah untuk biaya pengurusann izin, namun pemohon tetap harus membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku)

MASA BERLAKU IZIN REKLAME :

Sesuai dengan masa ketetapan pajak reklame

JANGKA WAKTU PENELESAIAN IZIN REKLAME : 3 Hari Kerja

Download Formulir Ijin Reklame di :