Dasar Hukum :
Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Reklame
Persyaratan :
Permanen
- Mengisi Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
- Copy KTP Pemohon
- Copy Bukti Persetujuan Lahan :
a. Apabila dijalan kota, harus mendapat persetujuan Dinas Perhubungan Kota Probolinggo
b. Apabila dijalan propinsi, harus mendapat persetujuan Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur
c. Apabila menggunakan ruas jalan yang menjadi bagian dari taman kota, maka harus ....mendapat persetujuan dari Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Probolinggo - Gambar / Denah Lokasi
Insidentil
- Mengisi Formulir Permohonan
- Copy KTP Pemohon
BIAYA : Gratis
(Gratis adalah untuk biaya pengurusann izin, namun pemohon tetap harus membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku)
MASA BERLAKU IZIN REKLAME :
Sesuai dengan masa ketetapan pajak reklame
JANGKA WAKTU PENELESAIAN IZIN REKLAME : 3 Hari Kerja
Download Formulir Ijin Reklame di :


















