You are here: Pembentukan BPP Latar Belakang

BPP Kota Probolinggo

imageimageimage

Latar Belakang

E-mail Print PDF

Latar Belakang
.....Seiring dengan pelaksanaan Otonomi Daerah yang mengedepankan kwalitas pelayanan kepada masyarakat, perijinan usaha di daerah terus ditingkatkan kwalitasnya, debirokratisasi maupun deregulasi perijinan tidak lain akan bermuara kepada terciptanya pelayanan prima. Dalam menyongsong era globalisasi tentunya akan terjadi kompetisi yang sangat ketat dalam dunia usaha maupun investasi dimana akan banyak membutuhkan informasi peluang usaha, pelayanan perijinan ataupun dokumen-dokumen lain.

Penataan Kelembagaan
.....Terkait dengan penataan perangkat daerah dalam Bidang Perijinan, Pemerintah Kota Probolinggo dengan Keputusan Walikota Probolinggo Nomor 20 Tahun1999 telah membentuk Unit Pelayanan Terpadu (UPT) yang pada dasarnya merupakan wadah koordinasi pelayanan terpadu antar Instansi Pemerintah dalam memberikan pelayanan di satu tempat/lokasi sesuai dengan batas kewenangan masing-masing instansi.
.....Dengan berkembangnya tuntutan masyarakat akan pelayanan prima, maka pada tahun 2000, UPT ditingkatkan lagi statusnya menjadi Kantor Pelayanan Perijinan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 23 Tahun 2000, dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Walikota Probolinggo Nomor 25 Tahun 2001 tentang Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Perijinan (KPP).
.....Pada perkembangan selanjutnya dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Probolinggo yang salah satunya adalah dengan dibentuk Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Kota Probolinggo, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 26 Tahun 2005 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Kota Probolinggo.

Selanjutnya seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008, maka ditetapkanlah Peraturan Daerah  Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, dimana Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Kota Probolinggo diubah statusnya menjadi Badan Pelayanan Perijinan Kota Probolinggo dan terhitung mulai tanggal 18 Juli 2008 ditetapkan sebagai Unit Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (One Stop Service / OSS )
.....Kebijaksanaan pembentukan Badan Pelayanan Perijinan Kota Probolinggo ini didesain sedemikian rupa untuk mengoptimalkan dalam memanfaatkan potensi daerah serta disentralisasi regulasi yang selama ini masih bersifat sentralistik. Juga tidak terlepas dari komitmen awal bahwa Pemerintah Kota Probolinggo akan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, yang pada akhirnya akan bermuara kepada terwujudnya esensi pelaksanaan Otonomi Daerah, sehingga Badan Pelayanan Kota Probolinggo merupakan satu-satunya kelembagaan pelayanan ijin yang sangat strategis dalam menarik minat para investor, baik lokal maupun mancanegara dalam rangka meningkatkan peluang investasi di Kota Probolinggo.
.....Dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 46 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan di bidang Perijianan sampai saat ini Badan Pelayanan Perijinan Kota Probolinggo telah menangani 26 (dua puluh enam) jenis perijinan untuk tahun 2010, sedangkan tahun 2011 menangani 25 (dua puluh lima) jenis perijian.
.....Badan Pelayanan Perijinan Kota Probolinggo pada tahun 2008 menerima Sertifikat ISO 9001 : 2000 di Bidang Pelayanan Publik dari Komite Akreditasi Nasional / Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM - 008 - IDN) Jakarta, sehingga Badan Pelayanan Perijinan dengan memiliki Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2000 yang telah didokumentasikan merupakan acuan dalam menjalankan aktivitasnya serta melakukan kajian ulang terhadap sasaran mutu. Dan kemudian diperbaharui dengan penerapan Standar Manajemen Mutu ISO 9001 : 2008 pada tahun 2010.