A. Maksud dibentuk Badan Pelayanan Perijinan Kota Probolinggo adalah untuk menyelenggarakan pelayanan perijinan kepada masyarakat yang prima, sehingga hal tersebut dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal dan investasi dalam rangka memberdayakan ekonomi masyarakat Kota Probolinggo.
B. Tujuan
Terwujudnya Pelayanan Prima sesuai dengan Keputusan Menpan Nomor 81 Tahun 1993 antara lain adalah sederhana, jelas, aman, transparan, efisien, ekonomis, adil dan tepat waktu.
Selain dari pada itu tujuannnya adalah :
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja aparatur khususnya yang terlibat langsung dengan pelayanan masyarakat.
- Mendorong kelancaran dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, yang pada gilirannya masyarakat terdorong untuk berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan pembangunan.


















