Berdasarkan Perda Kota Probolinggo Nomer 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Teknis Daerah Kota Probolinggo dan Peraturan Walikota Probolinggo Nomer. 36 Tahun 2008 tentang tugas Pokok dan Fungsi Badan Pelayanan Perizinan Kota Probolinggo, mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan perizinan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Badan Pelayanan Perizinan mempunyai fungsi :
a. perumusan perencanaan, kebijakan teknis, pelaksanaan dan pengendalian di bidang pelayanan perizinan;
b. penyelenggaraan pemerintahan dibidang pelayanan perizinan;
c. penyelenggaraan pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan perizinan.
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.


















