Dalam era globalisasi dan berlakunya pasar bebas, kompetisi yang terjadi dalam dunia usaha maupun investasi akan membutuhkan informasi menyangkut peluang usaha ataupun dokumen perizinan yang diperlakukan guna memperlancar kegiatannya.
Mengantisipasi hal tersebut, agar masyarakat dapat dilayani dengan mudah, cepat, transparansi dan pasti, maka dengan Perda Kota Probolinggo No. 7 Tahun 2008 telah dibentuk Badan Pelayanan Perizinan Kota Probolinggo dan ditindakjuti dengan Peraturan Walikota Probolinggo No. 36 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pelayanan Perizinan.
Seiring dengan komitmen Pemerintah Kota Probolinggo untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan dunia usaha, maka Badan Pelayanan Perizinan senantiasa memperbaiki kinerja melalui penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2008.
Semoga Allah S.W.T senantiasa membimbing dan meridhoi kinerja kita semua.
You are here:


















