DASAR HUKUM
- Permeneg Agraria / Kepala BPN No. 2 tahun 1999 tentang izin Lokasi;
- Permendagri No. 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
- Perda No. 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Probolinggo;
- Perwali No. 13 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemanfaatan Lahan untuk Perumahan dan Permukiman;
- Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II probolinggo No.45 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Kotamadya Daerah
Tingkat II Probolinggo.
PERSYARATAN
- Proposal uraian rencana kegiatan pembangunan, ditujukan kepada Walikota Probolinggo dengan tembusan Badan Pelayanan Perijinan (BPP), Kantor Pertanahan dan Bappeda Kota Probolinggo;
- Surat Persetujuan Prinsip bagi perusahaan non fasilitas PMS / PMDN;
- Surat Persetujuan dari BKPM bagi perusahaan yang menggunakan fasilitas PMA / PMDN;
- Gambar tanah yang telah mendapat pengesahan Kantor Pertanahan;
- Pernyataan kesanggupan member ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah / hak atas tanah;
- Fotocopy KTP pemohon (pemilik/penanggungjawab)
- Fotocopy NPWP;
- Fotocopy Akta Pendirian perusahaan, jika berbadan hukum;
- Surat Keterangan terdaftar sebagai anggota REI bagi perusahaan pembangunan perumahan;
- Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,- jika diurus pihak ke-3
MASA BERLAKU IZIN
- Luas s/d 25 Ha = 1 Tahun
- Luas 25 Ha s/d 50 Ha = 2 Tahun
- Luas > 50 Ha = 3 Tahun
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN IZIN : 12 hari kerja


















