You are here: Persetujuan Prinsip

BPP Kota Probolinggo

imageimageimage

Persetujuan Prinsip / Izin Lokasi

E-mail Print PDF

DASAR HUKUM

-          Permeneg Agraria / Kepala BPN No. 2 tahun 1999 tentang izin Lokasi;

-          Permendagri No. 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;

-          Perda No. 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Probolinggo;

-          Perwali No. 13 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemanfaatan Lahan untuk Perumahan dan Permukiman;

-          Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II probolinggo No.45 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Kotamadya Daerah

Tingkat II  Probolinggo.

PERSYARATAN

  1. Proposal uraian rencana kegiatan pembangunan, ditujukan kepada Walikota Probolinggo dengan tembusan Badan Pelayanan Perijinan (BPP), Kantor Pertanahan dan Bappeda Kota Probolinggo;
  2. Surat Persetujuan Prinsip bagi perusahaan non fasilitas PMS / PMDN;
  3. Surat Persetujuan dari BKPM bagi perusahaan yang  menggunakan fasilitas PMA / PMDN;
  4. Gambar tanah yang telah mendapat pengesahan Kantor Pertanahan;
  5. Pernyataan kesanggupan member ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah / hak atas tanah;
  6. Fotocopy KTP pemohon (pemilik/penanggungjawab)
  7. Fotocopy NPWP;
  8. Fotocopy Akta Pendirian perusahaan, jika berbadan hukum;
  9. Surat Keterangan terdaftar sebagai anggota REI bagi perusahaan pembangunan perumahan;
  10. Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,- jika diurus pihak ke-3

MASA BERLAKU IZIN

  1. Luas s/d 25 Ha               =     1  Tahun
  2. Luas 25 Ha s/d 50 Ha   =     2  Tahun
  3. Luas > 50 Ha                   =     3 Tahun

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN  IZIN :   12 hari kerja