Pemerintah Kota Probolinggo dengan narasumber dari melalui Badan Pelayanan Perijinan dan Dinas Pekerjaan Umum D.P.U hari rabu tgl. 12/10/2011 melakukan Sosialisasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip.
Acara yang digelar di pendopo Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo dihadiri Camat Kanigaran, Kasi Tata Bangunan Dinas P.U, BPP dan ketua RW Se-Wilayah Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.
Dalam sambutannya Kepala Badan Pelayanan Perijinan Kota Probolinggo, Drs. Tartib Goenawan, M.Si, yang didampingi oleh Kasie. Tata Bangunan dan Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kota Probolinggo mengatakan, manfaat IMB terdiri dari 4 bagian antara lain :
1. Bagi Pemilik / Pengguna Bangunan Gedung :
- adanya jaminan kepastian hukum (kepemilikan dan peruntukan);
- adanya jaminan mendapatkan pelayanan umum utilitas kota;
- adanya jaminan mendapatkan asuransi;
- Nilai teknis dan Ekonomis Bangunan Gedung Menjadi lebih Tinggi;
2. Bagi Masyarakat / Lingkungan :
- adanya jaminan keselamatan dan keserasian bangunan dan lingkungan ;
3. Bagi Pemerintah Daerah :
- adanya alat untuk pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung;
- adanya jaminan terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan gedung;
- adanya jaminan tertib pengendalian utilitas kota;
- terwujudnya kota yang layak huni dan berjati diri;
- data bangunan di Kota Probolinggo;
4. Bagi Pemerintah Pusat :
- adanya jaminan terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan data bangunan yang memilik IMB
Drs. Tartib Goenawan, M.Si, berharap dengan adanya Sosialisasi tersebut, masyarakat mengurus ijin bagi rumahnya atau bangunan lainnya, serta masyarakat jadi tahu kegunaan izin prinsip yang tidak hanya untuk kaplingan saja tetapi juga untuk usaha yang berdampak pada sekitarnya.


















