You are here: Potensi dan Pelayanan Standart Pelayanan

BPP Kota Probolinggo

imageimageimage

Standart Pelayanan

E-mail Print PDF

.....Sebagaimana kewenangan yang telah diberikan Walikota Probolinggo yang tertuang dalam Keputusan Walikota Probolinggo No. 36 Tahun 2008  yang merupakan Tugas Pokok dan Fungsi dari Badan Pelayanan Perijinan Kota Probolinggo, yang sampai saat ini Badan Pelayanan Perijinan Kota Probolinggo menangani 25 ijin dengan standart pelayanan perijinan untuk mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab yang terkait dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.

.....Adapun dengan persyaratan lengkap dan benar maka akan diproses sesuai waktu yang telah ditentukan dan penyelesaiannya sesuai standart pelayanan minimal.

No Jenis Ijin Waktu
Penyelesaian
(Hari)
1 Ijin Mendirikan Bangunan 9 + X hari
2 Ijin Gangguan (HO) 9 hari
3 Ijin  Reklame 3 hari
4 Ijin Pemakaian Kekayaan Daerah 3 hari
5 Ijin Hiburan 3 hari
6 Ijin Pemakaman 1 hari
7 Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) 4 hari
8 Ijin/Persetujuan Prinsip (Rekomendasi Lokasi) 12 hari
9 Ijin Persetujuan Prinsip Pendirian rumah Sakit Swasta 12 hari
10 Ijin Usaha Perikanan 5 hari
11 Surat Penangkapan Ikan 5 hari
12 Surat Pengelolaan Ikan 5 hari
13 Surat Budidaya Ikan 5 hari
14 Tanda Daftar Perusahaan 3 hari
15 Ijin Usaha Pariwisata (IUP) 5 hari
16 Ijin Usaha Industri (IUI) / Tanda Daftar Industri 3 hari
17 Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) 5 hari
18 Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) 5 hari
19 Ijin Perusahaan Peternakan Daerah 14 hari
20 Ijin Tanda Daftar Perusahaan Penggilingan Padi 14 hari
21 Tanda Daftar Peternakan Rakyat 14 hari
22 Ijin Undian Gratis Berhadiah 7 hari
23 Ijin Penempatan Bedak 3 hari
24 Tanda Daftar Gudang (TDG) 5 hari
25 Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA) 30 hari

.....Melalui layanan pengaduan atau keluhan masyarakat diharapkan akan dapat memberikan peluang untuk mengubah seorang pelanggan yang kurang puas menjadi pelanggan abadi. Untuk itu apabila ada pelanggan yang kurang puas mengadu, Badan Pelayanan Perijinan Kota Probolinggo menerima pengaduan lewat delapan jalur :
1. Masyarakat datang ke Badan Pelayanan Perijinan
2. Masyarakat mengirim lewat surat
3. Masyarakat mengadu lewat telepon bebas pulsa (0335) 426147
4. Masyarakat mengadu lewat Radio Suara Kota dalam Acara "Laporo Rek"
5. Masyarakat mengadu melalui e-mail ke : This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
6. Masyarakat mengadu melalui chating online : This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
7. Masyarakat bisa melakukan lewat facebook  : This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
8. Masyarakat mengadu melalui sms pengaduan di 0821 4090 0134

 

 

Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA)