Dasar Hukum :
1. UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor No. 5 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor No. 2 Tahun 2011 Bab IX tentang Pajak Daerah
Persyaratan :
- Copy KTP Pemohon
- Copy Izin Gangguan (HO)
- Surat Ijin Pemboran
- Peta Situasi
- Peta Topografi
- Informasi Mengenai Pengambilan Air Bawah Tanah
- Gambar Penampang Litilogi/Batuan dan Hasil Rekaman Logging Sumur
- Gambar Bagan Penampang Penyelesaian Konstruksi Sumur
- Berita Acara Pengawasan Pemasangan Konstruksi Sumur
- Berita Acara Pengawasan Uji Pempompaan
- Laporan Uji Pempompaan
- Hasil Analisa Fisika dan Kimia Air Tanah
- Dokumen UKL dan UPL (Untuk permohonan dengan debit kurang dari 50 ltr/dtk atau Dokumen Amdal untuk 50 ltr/dtk atau lebih
- Tanda Bukti Kepemilikan 1 (satu) buah sumur pantau yang dilengkapi dengan alat perekam otomatis (AWLR) untuk permohonan ijin sumur ke 5 atau kelipatannya
- Rekomtek Air Bawah Tanah dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jatim
Perpanjangan :
- Fotocopy SIPA / SIPMA yang terakhir
- Fotocopy keterangan jumlah pengambilan air bawah tanah 1 (satu) bulan sejak SIPA berlaku dan pengambilan 3 (tiga) bulan terakhir sesuai surat ketetapan pajak pemanfaatan air tanah
- Hasil Analisis Fisika dan Kimia Air Tanah
Tarif / Biaya :
Baru
- Untuk Sumur Kesatu Sebesar Rp. 1.000.000,-
- Untuk Sumur Kedua Sebesar Rp. 1.250.000,-
- Untuk Sumur Ketiga Sebesar Rp. 1.500.000,-
Perpanjangan :
- Untuk Sumur Kesatu Sebesar Rp. 500.000,-
- Untuk Sumur Kedua Sebesar Rp. 600.000,-
- Untuk Sumur Ketiga Sebesar Rp. 7500.000,-
Masa Berlaku Ijin 3 Tahun.
Jangka Waktu Penyelesaian Ijin Persyaratan Lengkap dan Benar : 30 Hari Kerja



















