You are here: Surat Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA)

BPP Kota Probolinggo

imageimageimage

Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA)

E-mail Print PDF

Dasar Hukum :
1. UU No. 7 Tahun 2004  tentang Sumber Daya Air
2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor No. 5 Tahun 2002 tentang  Pengelolaan Air Bawah Tanah;
3.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor No. 2 Tahun 2011 Bab IX tentang  Pajak Daerah

Persyaratan :

  1. Copy KTP Pemohon
  2. Copy Izin Gangguan (HO)
  3. Surat Ijin Pemboran
  4. Peta Situasi
  5. Peta Topografi
  6. Informasi Mengenai Pengambilan Air Bawah Tanah
  7. Gambar Penampang Litilogi/Batuan dan Hasil Rekaman Logging Sumur
  8. Gambar Bagan Penampang Penyelesaian Konstruksi Sumur
  9. Berita Acara Pengawasan Pemasangan Konstruksi Sumur
  10. Berita Acara Pengawasan Uji Pempompaan
  11. Laporan Uji Pempompaan
  12. Hasil Analisa Fisika dan Kimia Air Tanah
  13. Dokumen UKL dan UPL (Untuk permohonan dengan debit kurang dari 50 ltr/dtk atau Dokumen Amdal untuk 50 ltr/dtk atau lebih
  14. Tanda Bukti Kepemilikan 1 (satu) buah sumur pantau yang dilengkapi dengan alat perekam otomatis (AWLR) untuk permohonan ijin sumur ke 5 atau kelipatannya
  15. Rekomtek Air Bawah Tanah dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jatim

Perpanjangan :

  1. Fotocopy SIPA / SIPMA yang terakhir
  2. Fotocopy keterangan jumlah pengambilan air bawah tanah 1 (satu) bulan sejak SIPA berlaku dan pengambilan 3 (tiga) bulan terakhir sesuai surat ketetapan pajak pemanfaatan air tanah
  3. Hasil Analisis Fisika dan Kimia Air Tanah

Tarif / Biaya :

Baru

  • Untuk Sumur Kesatu Sebesar Rp. 1.000.000,-
  • Untuk Sumur Kedua Sebesar Rp. 1.250.000,-
  • Untuk Sumur Ketiga Sebesar Rp. 1.500.000,-

Perpanjangan :

  • Untuk Sumur Kesatu Sebesar Rp. 500.000,-
  • Untuk Sumur Kedua Sebesar Rp. 600.000,-
  • Untuk Sumur Ketiga Sebesar Rp. 7500.000,-

Masa Berlaku Ijin 3 Tahun.
Jangka Waktu Penyelesaian Ijin Persyaratan Lengkap dan Benar : 30 Hari Kerja