You are here: Surat Ijin Usaha Perdagangan

BPP Kota Probolinggo

imageimageimage

Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

E-mail Print PDF

Dasar Hukum :

1. PERDA Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi SIUP;
2. Permendag RI No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan SIUP;
3. Permendag RI No.46/M-DAG/PER/9/2008 tentang Penerbitan SIUP.

Persyaratan :

  1. Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Fotocopy KTP Pemohon (Pemilik / Penanggungjawab)
  3. Fotocopy NPWP (Jika Berbentuk Badan Usaha)
  4. Fotocopy SITU / HO
  5. Fotocopy Status Kepemilikan Tanah (Sertifikat/Sewa/Hak Pakai Cuma-Cuma/Surat Persetujuan Penggunaan dari Pemilik Tanah)
  6. Fotocopy Akta Pendirian bagi Bentuk Badan Hukum atau Legalisasi dari yang berwenang
  7. Surat Keterangan dari Atasan langsung jika berstatus Pegawai Negeri Sipil dan TNI / POLRI
  8. Pas Foto ukuran (3x4) 4 lembar
  9. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6.000,- jika diurus oleh Pihak Ke-3.

Perpanjangan :

  1. SIUP Lama Asli atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian apabila SIUP Lama hilang
  2. Fotocopy KTP Pemohon

Tarif / Biaya : GRATIS

Jangka Waktu Penyelesaian Ijin Persyaratan Lengkap dan Benar : 3 Hari Kerja