Dasar Hukum :
1. PERDA Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi SIUP;
2. Permendag RI No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan SIUP;
3. Permendag RI No.46/M-DAG/PER/9/2008 tentang Penerbitan SIUP.
Persyaratan :
- Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
- Fotocopy KTP Pemohon (Pemilik / Penanggungjawab)
- Fotocopy NPWP (Jika Berbentuk Badan Usaha)
- Fotocopy SITU / HO
- Fotocopy Status Kepemilikan Tanah (Sertifikat/Sewa/Hak Pakai Cuma-Cuma/Surat Persetujuan Penggunaan dari Pemilik Tanah)
- Fotocopy Akta Pendirian bagi Bentuk Badan Hukum atau Legalisasi dari yang berwenang
- Surat Keterangan dari Atasan langsung jika berstatus Pegawai Negeri Sipil dan TNI / POLRI
- Pas Foto ukuran (3x4) 4 lembar
- Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6.000,- jika diurus oleh Pihak Ke-3.
Perpanjangan :
- SIUP Lama Asli atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian apabila SIUP Lama hilang
- Fotocopy KTP Pemohon
Tarif / Biaya : GRATIS
Jangka Waktu Penyelesaian Ijin Persyaratan Lengkap dan Benar : 3 Hari Kerja



















