Dasar Hukum : Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 16 / M-Dag / PER / 3 / 2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan
- Copy KTP Pemohon
- Copy Izin Gangguan (HO)
- Copy SIUP
- Copy IMB Gudang
- Copy Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB)
- Copy Perjanjian Pemakai atau Penguasaan antara penyewa & Pemilik (bila menyewa)
BIAYA : Gratis
MASA BERLAKU IZIN : 5 Tahun
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN IZIN : 5 Hari Kerja
Download Formulir Tanda Daftar Gudang di :



















