Dasar Hukum :
1. UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
2. Permendag RI No. 37/M-DAG/PER/9/2001 tentang WDP.
Persyaratan
- Mengisi formulir permohonan bermaterai R. 6000,-
- Fotocopy Ijin yang dimiliki
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Akta Pendirian / Badan Hukum
- Fotocopy KTP Pengurus / Pemilik / Penanggung Jawab
- Neraca bagi yang Berbadan Hukum
- Foto (3x4) sebanyak 1 lembar.
Perpanjangan
- Mengisi formulir permohonan bermaterai R. 6000,-
- TDP lama asli atau Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian apabila TDP lama hilang
- Fotocopy KTP Pemilik / Direktur / Penanggung jawab
- Foto (3x4) sebanyak 1 lembar.
Jangka Waktu Penyelesaian Ijin Persyaratan Lengkap dan Benar : 3 Hari Wajib Da Kerja



















